Kamis, 31 Juli 2008

Pendidikan Dalam Khilafah

Asas dan Format Pendidikan dalam Negara Khilafah

Pengantar

Usus at-Ta‘lîm al-Manhaji fî Dawlah al-Khilâfah adalah buku yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir untuk menjelaskan asas-asas pendidikan formal dalam Daulah Khilafah Islamiyah. Harapannya, setelah membaca buku ini, pembaca akan memahami kebijakan-kebijakan Negara Khilafah dalam bidang pendidikan dan pengajaran formal; baik policy yang berkaitan dengan asas, tujuan pendidikan maupun politik pendidikan Negara Khilafah. Tidak hanya itu, pembaca juga akan memahami jenjang-jenjang pendidikan formal, mata pelajaran di setiap jenjang pendidikan, tujuan dan fokus pelajaran di setiap jenjangnya.

Kebijakan Pendidikan Daulah Khilafah Islamiyah

Kebijakan pendidikan Daulah Khilafah Islamiyah adalah sebagai berikut;

  1. Asas pendidikan formal adalah akidah Islam. Seluruh mata pelajaran dan metode pengajaran harus berdasarkan akidah Islam.
  2. Kebijakan pendidikan adalah pembentukan sistem berpikir dan kejiwaan islami pada anak didik.
  3. Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian islami serta membekali anak didik dengan sejumlah ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan urusan hidupnya.
  4. Dalam pendidikan, ilmu eksperimental beserta derivatnya harus dibedakan dengan pengetahuan yang berhubungan dengan tsaqâfah. Ilmu-ilmu eksperimental diajarkan tanpa terikat dengan jenjang-jenjang pendidikan dan disajikan sesuai dengan kebutuhan. Adapun pengetahuan yang berhubungan dengan tsaqâfah diberikan pada jenjang pendidikan pertama sebelum jenjang pendidikan tinggi, berdasarkan kebijakan tertentu yang tidak bertentangan dengan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum Islam. Pada jenjang pendidikan tinggi, tsaqâfah diajarkan dalam bentuk pengetahuan, dengan syarat, tidak keluar dari kebijakan dan tujuan pendidikan Islam.
  5. Pendidikan tsaqâfah Islam harus disajikan di setiap jenjang pendidikan. Adapun cabang-cabang tsaqâfah Islam beserta ragamnya disajikan pada jenjang pendidikan tinggi. Ilmu-ilmu kedokteran, teknik, dan lain sebagainya juga disajikan pada jenjang pendidikan tinggi.
  6. Ilmu sains dan teknologi yang terkategori dalam ilmu yang bebas nilai (free of value) boleh diambil tanpa ada persyaratan apapun. Yang berkaitan dengan tsaqâfah atau pandangan hidup tertentu tidak boleh diambil jika bertentangan dengan Islam, misalnya at-tashwîr (seni melukis, menggambar atau membuat patung makhluk yang bernyawa).
  7. Kurikulum pendidikan harus tunggal. Tidak diperkenankan ada kurikulum lain selain kurikulum Negara. Lembaga pendidikan swasta boleh berdiri selama kurikulum pendidikannya terikat dengan kurikulum Negara dan berdiri di atas asas kebijakan umum pendidikan Negara.
  8. Negara menjamin penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh rakyatnya, tanpa memandang agama, suku, dan ras.
  9. Negara bertanggung jawab sepenuhnya dalam menyediakan fasilitas pendidikan bagi rakyatnya. (hlm. 9-12).